OJK Imbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tidak Gunakan Jasa Perantara dalam Proses Perizinan

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengajukan perizinan kepada OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan […]

Artikel OJK Imbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tidak Gunakan Jasa Perantara dalam Proses Perizinan pertama terbit di Selular.ID.
https://ouo.io/Piu6MO

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free